Senin, 30 Mei 2011

Metode Rasulullah Mensejahterakan Masyarakat

"Rasulullah saw selama 15 tahun memimpin dan menghadapi 62 kali peperangan yakni, 26 kali ghazwah (perang yang diikuti Rasulullah) dan 36 sariyah (perang yang tidak diikuti Rasulullah). Namun ketika itu masyarakat Madinah tetap sejahtera. Padahal, kaum muslimin menghadapi rata-rata enam perang dalam setahun. Bagaimana Rasulullah mampu menyulap Manidah yang tandus menjadi makmur?"

KINI kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia masih senjang dan merisaukan. Pengemis yang masih banyak di pusat-pusat kota, juga kita temukan masyarakat yang sulit memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papannya di kampung-kampung. Untuk bisa memenuhi kebutuhan keseharian, masyarakat harus bekerja ekstra. Jangankan untuk nabung beli baju saja setahun sekali. Di pedalaman masih kita dapati rumah warga yang tak layak huni. Jika sakit tidak sanggup berobat ke rumah sakit. Juga sulit membiaya kebutuhan sekolah anak-anaknya. 


Secara ekonomi masyarakat memiliki daya beli (purchasing power) yang lemah. Apalagi hari-hari ini menjelang tahun ajaran baru masyarakat banyak yang mengeluh sulitnya memenuhi biaya sekolah anak-anaknya. Mulai biaya pendaftaran, seragam baru, buku baru dan lainnya. Tidak heran banyak dari mereka yang tamat SMU sederajat tidak lagi melanjutkan kuliah bahkan yang lebih miris banyak yang memilih putus sekolah sampai SD/SMP saja. Padahal banyak masyarakat Indonesia khususnya di Aceh termasuk golongan kaya. Buktinya seperti dilaporkan Bank Indonesia, per Februari 2009, sebanyak Rp 48 triliun uang masyarakat Aceh menumpuk di pusat (Serambi Indonesia 10/05/2009 hal. 15).

Inilah negeri kita. Konon sumberdaya alamnya melimpah, Anggaran Belanja Negara triliunan tapi saban tahun mengalami defisit. Kalau kita baca sejarah Rasulullah saw ketika membangun negara Madinah yang sumber pendapatan negaranya sangat sulit, namun tidak pernah ada defisit APBN dan pertumbuhan ekonomi sangat baik. Indikatornya kebutuhan dasar seperti makan, minum, sandang, papan, kesehatan dapat dipenuhi. Lalu mengapa negeri kita yang kaya ini dengan sumber APBN sampai ABPD-nya, namun sulit memenuhi kebutuhan dasar masyarakat?


Ekonomi kerasulan
Rasulullah saw selama 15 tahun memimpin dan menghadapi 62 kali peperangan yakni, 26 kali ghazwah (perang yang diikuti Rasulullah) dan 36 sariyah (perang yang tidak diikuti Rasulullah). Namun ketika itu masyarakat Madinah tetap sejahtera. Padahal, kaum muslimin menghadapi rata-rata enam perang dalam setahun. Terutama pada tahun pertama hijriah kaum muslimin mengalami tekanan dan kesulitan ekonomi yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi kaum muslim sangat menakjubkan, ditandai dengan daya beli masyarakat meningkat yang berimplikasi pada agregat permintaan masyarakat Madinah mengalami peningkatan secara nasional.

Bagaimana Rasulullah mampu menyulap Manidah yang tandus menjadi makmur? Adiwarman Karim menjelaskan, langkah pertama, dalam upaya meningkatkan agregat permintaan barang masyarakat Manidah, Rasulullah saw mempersaudarakan kaum Muhajirin (orang yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah) dengan kaum Anshar (masyarakat Madinah yang suka menolong). Hal ini telah menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar kepada kaum Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan daya beli total masyarakat Madinah.

Rasul saw juga membuka lapangan kerja lewat aqad muzara’ah (kerjasama menggarap lahan pertanian yang bibitnya dari sipemilik kebun), musaqah (kerjasama pemeliharaan dan perawatan pertanian) dan mukhabarah (kerjasama pertanian yang bibitnya dari penggarap). Dengan kebijakan ini telah meningkatnya pemamfa’atan sumberdaya tenaga kerja, lahan dan modal yang secara ekonomi telah berimplikasi pada peningkatan total produksi perdagangan, dan pembangunan pemukiman. Sehingga kesejahteraan umum kaum muslimin meningkat.

Kedua, setelah daya beli masyarakat meningkat Rasulullah menerapkan kebijakan fiskal dengan memungut pajak; misal, kharaj (pajak pertanian dari orang muslim yang mengelola tanah negara), jizyah (pajak khusus non muslim yang tidak dikenai zakat), muslim), khums (seperlima dari harta rampasan perang), dan zakat, yang menyebabkan kestabilan harga dan menekan laju inflasi. Kebijakan ini sangat efektif dalam melakakukan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan sumber pemasukan ini kebutuhan dasar kelompok rentan dapat terpenuhi terutama delapan bagian penerima zakat yaitu, fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang berhutang, orang yang berjuang dijalan Allah, dan orang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Yang menarik dari instrumen kebijakan fiskal dalam Islam adalah zakat. Sesungguhnya sistim zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus muslim (orang kaya) dengan fihak defisit muslim (fakir miskin). Maka kalau simpanan masyarakat Aceh yang di Jakarta saja yaitu Rp 48 triliun bisa ditunaikan zakatnya minimal 2,5 persen akan banyak orang miskin yang dapat di bantu tanpa harus mengemis. Belum lagi tabungan masyarakat yang di Aceh dan dikota-kota lain.

Ketiga, mengatur dan mengalokasikan APBN secara cermat, efektif, efisien, menyebabkan jarang terjadinya defisit aggaran meskipun sering terjadinya peperangan. Pengaturan APBN seperti ini berlangsung juga pada masa pemerintahan Khullafaurrasyidin, dimana baitul mal tidak pernah mengalami defisit bahkan pada masa khalifah Umar dan Usman terdapat surflus yang besar.

Keempat, untuk memobilisasi tabungan Rasulullah menerapkan kebijakan moneter yang berkeadilan. Yaitu, mengembangkan peluang investasi yang syar’i secara legal. Tabungan yang dimiliki masyarakat dialokasikan untuk perdagangan dna kerajinan tangan, sedangkan aset fisik seperti tanah dan mesin digunakan untuk agrikultural. Investasi ini menggunakan sistim mudharabah, muzara’ah, musyarakah, dan qardhul hasan. Kemudian mencegah kebocoron atau penggunaan tabungan yang tidak Islami, yaitu menghapus sistim riba (investasi mengembangbiakkan uang dengan sistim bunga atau riba). Dalam hal ini pemilik modal terlibat langsung dalam proses investasi, sehingga pengalaman, informasi, metode supervisi dan manajemen yang mereka miliki langsung dapat diterapkan dengan resiko usaha ditanggung kedua pihak. Sehingga menimbulkan daya tarik masyarakat memobilisasi tabungan, yang berimplikasi pada stabilitas ekonomi dan menekan kesenjangan sosial. Dari sudut makro-ekonomi sistim itu telah menciptakan kesejahteraan umum dengan persediaan barang dan jasa secara keseluruhan.

Dari kebijakan Rasulullah itu dapat kita tarik benang berahnya bahwa ada persoalan dalam pengelolaan sumberdaya umat muslim hari ini. Sebagaimana dijelaskan pakar ekonomi Islam al-Maqrizi (766-845 H), bahwa kecerobohan pemerintah (korupsi, administrasi birokrasi yang buruk) dalam mengelola anggaran sebagai sumber malapetaka dan krisis ekonomi. Maka selain kekayaan “diperlukan ketaqwaan dalam aktifitas dan kebijakan ekonomi,” kata Yahya bin Umar (213-289 H).

Ketakwaan merupakan asas ekonomi Islam. Itulah yang akan mendatangkan keberkahan dan kemakmuran (QS. Al-A’raf ayat 96). Dalam pengelolaan sumberdaya alam pemerintah sejatinya mampu mendistribusikan secara baik kekayaan dengan pemamfaatan tanah/lahan, modal dan industri. Artinya kesempatan tidak hanya diberikan kepada sekelompok orang yang menajalankan proses produksi. Kebijakan distribusi menaganut kesamaan dalam kesempatan kerja, pemanfaatan lahan-lahan yang menajadi sektor publik harus ada alokasi yang jelas untuk pembelaan kepentingan ekonomi kelompok miskin, menjaga keseimbangan sosial. Sehingga tercipta investasi yang adil dan merata berdasarkan modal dan keseimbangan antar geografis, area, sektor perkotaan dan pedesaan serta lapangan pekerjaan ( Mustafa Edwin N, dkk; 2007. hal. 148).

Menurut Monzer Kaf, pakar ekonomi Islam abad ini, bahwa ajaran Islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan penggunaan lahan untuk kepentingan negara dan publik (hak hima), distribusi tanah (hak iqta’) kepada sektor swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaan non keuangan lainnya yang unsur legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah. Intinya semua keistimewaan tersebut harus dikembalikan untuk memenuhi kepentingan publik dan pembebasan kemiskinan. Maka penguasaan pengolahan lahan publik harus dikendali pemerintah agar tidak merusak kepentingan banyak pihak. Misal, pemerintah tidak memberikan hak usaha penggalian lahan yang banyak mengandung barang tambang kepada sektor swasta, jika dapat menimbulakn ekses negatif seperti kesenjangan atau terkonsentrasinya kekuatan kapital kepada kelompok swasta tertentu. Kalaupun kepentingan untuk mashlahat seperti kepentingan teknologi misalnya sehingga lahan tidak dapat digarap sektor pubklik, maka kebijakan pemerintah harus menetapkan tarif zakat sebesar 20 persen pertahun. Wallahu'alam!

1 komentar:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...




    BalasHapus