Sabtu, 21 Mei 2011

Dicari Pedagang Jujur

Oleh: Muhammad Dayyan

“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi, para shiddiqin dan para syuhada” (HR. at-Tirmidzi dan ad-Darimi)


Perdagangan di Serambi Mekkah masih banyak yang curang dan khianat. Mereka hanya mengedepankan keuntungan pribadi dan mengabaikan kemaslahatan masyarakat. Sebagaimana diberitakan kemarin oleh Harian Serambi Indonesia (29/4/2011) bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan sebanyak 13 kantin sekolah di Kota Banda Aceh kedapatan menjual mi yang positif mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia, formalin dalam makanan jajanan anak sekolah. Temuan tersebut setelah dilakukan penelitian di sejumlah sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiah (MI), dan sekolah menengah atas (SMA) dalam periode Februari-April 2011. Ini sungguh sangat mengkhawatirkan. Pada tanggal 16 Maret 2011 yang lalu Harian Serambi juga merilis berita atas ditemukannya sejumlah pedagang mi basah di Bireun yang menggunakan formalin. Padahal setahun yang lalu disejumlah tempat produksi mi di Pasar Bireuen juga pernah ditemukan menggunakan formalin (Serambi 17/2/2010). Ini sangat berbahaya dan harus dihentikan.

Para pedagang belum sadar dan jera dengan sanksi yang pernah diberikan. Mungkin mereka hanya diberikan teguran tanpa sanksi, sehingga praktik curang masih saja merajalela. Ini sungguh sangat meresahkan karena membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi makanan/ barang dagangan yang mengandung zat/bahan berbahaya tersebut. Sebagaimana diketahui formalin yang juga dikenal dengan formal, morbicid, methanal, formic, adldehyde, methyl, oxide, mengandung bahan pengawet yang memiliki unsur aldehida. Zat ini sangat mudah bereaksi dengan protein dan cepat meresap yang dapat menyebabkan kanker pada waktu lama.

Menurut data dari MSDS (Material Safety Data Sheet) di bidang industri memberikan informasi mengenai bahaya formalin yang umumnya terdiri dari bahan formaldehid 37% dan metil alkohol 10-15 %. Ianya terdapat dalam larutan-larutan dalam berbagai kepekatan dan mempunyai bau yang menyengat dan bersifat racun. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang maka formaldehid dapat merusak hati, ginjal, limpa, pankreas, otak dan menimbulkan kanker, terutama kanker hidung dan tenggorokan. Keracunan akut formalin dapat menimbulkan vertigo dan perasaan mual dan muntah. Keracunan akut metil alkohol dalam makanan dapat menyebabkan kebutaan, kerusakan hati dan saraf dan menimbulkan kanker pada keturunan selanjutnya.
Kita heran apakah para pedagang ini tidak mengerti akan bahaya dari bahan-bahan tersebut sehingga terus saja ditemukan kasus dagangan yang mengandung zat bahaya. Atau apakah mereka telah menutup mata hatinya sehingga tega mencari keuntungan pribadi yang sangat bahaya bagi masyarakat banyak? Ini sungguh prilaku yang sangat tidak terpuji dari pedagang kita yang nota benenya beragama Islam.

Islam sejak 1432 tahun silam telah mengajarkan bahwa perdagangan merupakan suatu profesi yang mulia yang nilainya setingkat dengan Jihad. Sehingga Rasulullah mensejajarkan kedudukan pedagang dengan para Nabi, Shiddiqin, dan Syuhada sebagaimana hadist pada pembuka tulisan ini. Yaitu pedagang yang jujur yang mengedepankan perbaikan masyarakat dalam proses mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang etis dan halal. Mereka akan menjahui riba, penipuan, kecurangan dan cara ekploitatif lainnya. Mereka selalu menyeimbangkan keuntungan dunia dan keuntungan akhirat sekaligus dengan mengedepankan akhlak yang terpuji dalam prilaku bisnis dan memperhatikan perintah maupun larangan Allah dan Rasul-Nya. Perdagangan di Aceh yang mayoritas Muslim sejatinya memiliki sistim perdangan yang mendorong masyarakat kearah kehidupan yang sehat, produktif sehingga pada akhirnya menciptakan harmonosasi dan menguatkan tatanan sosial kemasyarakatan. Islam mencela pedagang yang curang sebagaima Allah gambarkan dalam Qur’an surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (Q.S, al-Muthaffifin:1-3).

Islam memuji para pedagang yang jujur dan bertanggung jawab untuk menjaga kepuasan konsumen. Sebagaimana sabda Rasulullah: “sebaik-baik pekerjaan adalah jual beli yang menepati syariat dan pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri. (HR Ahmad dan Atthabrani). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya pekerjaan yang paling baik adalah berdagang. Bila berbicara tidak bohong. Bila dipercaya tidak khianat. Bila berjanji tidak menyalahi. Bila membeli tidak mencela. Bila menjual tidak memuji dagangannya. Bila mempunyai tanggungan tidak menangguhkan sehingga masa perjanjian telah lewat. Bila hartanya pada orang lain tidak mempersulit.” (HR Al Baihaqi)

Rasulullah juga menyebutkan bahwa “Rezeki itu datangnya dari dua puluh pintu. Sembilan belas pintu untuk pedagang, dan hanya satu pintu untuk mereka yang memiliki keterampilan tangan, tidak ada yang lebih baik kecuali pedagang yang jujur”(H.R. Ad-Dailami). Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: Pedagang yang dipercaya, selalu berkata benar yang beragama Islam, kelak di hari kiamat dihimpun bersama orang-orang yang mati syahid. (HR Ibnu Majah dan Al Hakim).

Allah menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda bagi yang siapa yang menjalankan bisnis dengan etos kerja yang jujur. Rasulullah SAW bersabda: Pedagang yang selalu berkata benar di hari kiamat bernaung di bawah arasy. “Sembilan puluh persen rezeki terdapat dalam perdagangan dan sepuluh persen pada peternakan.” (HR. Al Baihaqi). Rasulullah SAW juga menyeru: “Wahai para pedagang, sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan oleh Allah dalam keadaan durhaka, kecuali yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berkata benar.(HR Ibnu Madjah).

Untuk mencegah praktek curang dan merajalelanya padagang bermental bandit yang tamak dan rakus, pemerintah harus selalu melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Tidak hanya dengan mencabut izin berdagang tapi juga denda yang berat dan larangan berjualan kembali. Sebagaimana khalifah Ali bin Abi Thalib RA pernah melakukan operasi di pasar Kufah sambil membawa cemeti untuk memukul siapa saja yang ketahuan berbuat curang. Beliau mengimbau para pedagang. "Hai para pedagang! hati-hatilah dengan hak orang lain! Penuhilah hak mereka, niscaya kalian akan selamat. Jangan alergi dengan keuntungan kecil. Sebab yang demikian akan menyebabkan kalian terhalang memperoleh keuntungan yang besar." Aa Gym dalam bukunya Etika Bisnis mengatakan "Keuntungan tidak selalu berbentuk uang, boleh jadi Allah memberi keuntungan dengan terhalangnya kita dari uang tapi terbukanya pintu ilmu dan hikmah,"

Seorang pedagang muslim akan memulai bisnisnya dengan niat yang tulus, agar perdagangan sebagai kebiasaan menjadi ibadah, mencari keuntungan dengan tidak melupakan keutungan akhirat. Senantiasa menjaga dari hal-hal yang diharamkan sehingga dagangannya menjadi berkah. Menunaikan hak-hak konsumen, menghindari riba atau berbagai bentuk usaha haram, sehingga terhindar dari memakan harta orang lain dengan cara haram, dan menghindari praktek jual beli yang membahayakan orang. Menjaga komitmen terhadap peraturan dalam bingkai Syari‘at, bersikap loyal terhadap kaum muslimin, dan terus mempelajari hukum-hukum dan adab mu‘amalah Islam. Wallahu’alam!

Penulis adalah Dosen pada STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa dan Mahasiswa S2 Ekonomi di International Islamic University Malaysia (IIUM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar