Kuala Lumpur, Hari Rabu 18 Juli 2012 saya
mendatangi Kedutaan Besar Repuplik Indonesia (KBRI) di Jalan Tun Razak No 233,
Kuala Lumpur untuk mengurus perpanjangan Pasport yang akan habis masa
berlakunya. Ini kali kelima saya ke KBRI
Kuala Lumpur yang merupakan kedutaan tersibuk dan paling ramai setiap hari
kerja. Berbeda dengan kedutaan besar lainnya yang juga terletak di Jan Tun
Razak seperti Kedutaan Qatar, Singapore, Amerika dan beberapa lainnya yang
terlihat sepi-sepi saja. Saya tiba di KBRI pukul 07.00 pagi waktu Malaysia atau
setengah jam setelah shalat shubuh antrian panjang sudah berjejer di depan
pagar KBRI.
Mereka rela antri sejak subuh tadi untuk mendapatkan nomor antrian
awal atau untuk mendapatkan jatah pengurusan perpanjangan atau pembuatan passport
baru dan atau surat perjalanan laksana passport (SPLP), juga keperluan lainnya.
“Untuk membuat passport kita harus datang pagi-pagi bila terlambat tidak akan
kebagian formulir permohonan” ujar salah satu warga Indonesia asal Kediri.
Saya pun ikut antrian panjang tersebut,
meskipun saya ada kenalan orang dalam KBRI yang bisa saya hubungi untuk
mempercepat proses pembuatan passport. Karena
saya mulai yakin dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak KBRI tidak akan
mengecewakan. Mulai dari ambil formulir, kemudian ambil nomor antrian, ambil
photo hanya membutuhkan waktu satu jam antri. Selanjutnya menunggu proses
pembayaran sesuai nomor antrian yang kebetulan saya mendapat nomor urut 5057
namun dalam waktu satu jam kemudian saya sudah mendapat giliran. Dengan membuka
30 unit loket pelayanan KBRI bisa menyelesaikan ribuan surat, passport untuk
keperluan WNI di Malaysia dalam satu hari.
Untuk perpanjangan passport saya hanya membawa passport
lama serta phocopynya dan kartu mahasiswa. Kemudian membayar biaya passport sebesar
RM 75.00 (tujuh puluh lima ringgit Malaysia saja) atau sekitar RP 225.000 (dua
ratus dua puluh lima ribu rupiah) tentu ini tidak semahal waktu saya membuat
passport di tanah Air yang mencapai Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu) pada
tahun 2008 di Belawan yang memakan waktu empat hari. Menariknya di KBRI Kuala Lumpur sekitar 40
menit kemudian passport saya sudah siap.
Sepatutnya kantor Imigrasi di Tanah air
khususnya di provinsi Aceh mampu mencontohkan kinerja KBRI Kuala Lumpur dalam
mempercepat masa pembuatan passport. Pengalaman saya waktu membuat passport
orang tua saya di kantor Imigrasi kota Langsa tidak perlu terjadi. Dimana untuk
membuat satu passport membutuhkan waktu lima hari itu pun harus dua hari bolak
balik Peureulak-Langsa untuk pengambilan gambar yang kadangkala bisa dibatalkan
dengan alasan alat photonya rusak. Parahnya meskipun biaya normalnya RP
270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu) petugas pembayaran masih berani minta
lebih atau bayar RP 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tanpa pengembalian. Saya
masih ingat ketika saya menanyakan biaya yang bisa siap dalam dua hari petugas
menawarkan biaya RP.600.000 (enam ratus ribu).
Saya salut dengan kinerja Imigrasi KBRI Kuala
Lumpur yang mampu melayani ribuan keperluan warga Indonesia dalam sehari. Semoga hal ini juga dapat berlaku di tanah air khususnya provinsi Aceh.
Klo mau ngurus SPLP untuk anak di bawah umur ( 11 th )
BalasHapusBagaimana prosesnya dan apa syarat2.nya ?
TQ