Sabtu, 21 Mei 2011

Biaya Ekstra Pembuatan Pasport Kantor Imigrasi Langsa

Tradisi kutipan liar masih marak di negeri ini. Hampir setiap pengurusahan surat atau dukumen seperti passport masyarakat harus membayar ekstra dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Pada Jum’at 9 April 2010 lalu orang tua saya yang tinggal di Peureulak Timur mengajukan permohonan passport bagi dirinya, adik saya dan istri adik saya. Pasport untuk ke Malaysia guna berobat adik saya yang yang belum sembuh akibat kecelakaan lalu lintas setahun yang lalu.Pada hari penyerahan berkas Bapak meminta saya untuk menemaninya. Untuk mengajukan permohonan passport harus melampirkan photo copy KTP, KK, ijazah yang dimasukkan dalam map warna kuning. Berhubung kami tidak membawa map kami harus membeli di koperasi imigarasi yang terletak disamping kantor imigrasi dengan harga empat kali lipat yaitu Rp.2000 untuk sebuah map dari harga pasaran Rp.500,-. Demikian juga dengan harga photo copy. Kepada warga yang mau membuat passport saya sarankan untuk menyiapkannya terlebih dahulu sebelum sampai di kantor imigrasi.

Selanjutnya kami serahkan berkas dan menurut ketentuan passport akan siap dalam waktu lima hari kerja. Maka kami diminta kembali pada hari senin 12 April 2010 untuk wawancara, pengambilan photo, dan pembayaran. Sebagaimana rencana kami kembali pada hari senin, sialnya kami harus menunggu sampai sore namun belum bisa dilakukan pengambilan photo dan harus kembali lagi hari selasa. Namun pada Selasa juga belum dapat dilakukan pengambilan photo dengan alasan sistim online tidak berfungsi pada hari tersebut . Sampai akhirnya pada hari rabu baru dapat dilakukan pengambilan photo dan pembayaran dan saya tidak lagi ikut serta menemani mereka. Setelah pengambilan photo Bapak saya diminta untuk melunasi biaya passport.

Ketika ditanyakan berapa biayanya untuk tiga buah passport? Pegawai imigrasi meminta bayaran Rp.300.000,- dari harga sebenarnya Rp. 270.000,- per passport sehingga untuk tiga buah passport bapak saya harus membayar Rp. 900.000,-. Dan pada saat bapak saya meminta bukti pembayaran pegawai tersebut menyebutkan tidak diperlukan. Disini pegawai imigrasi sudah berlaku tidak jujur. Selanjutnya dijanjikan passport dapat diambil hari selasa 20 April 2010, namun Bapak saya minta bantu agar bisa dipercepat pada hari senin dan disepakati.

Pada hari senin 19 April 2010 bapak saya kembali untuk mengambil passport dengan menunggu dari jam 10 sampai jam 12.30 baru passport siap. NamunpPada saat menyerahkan passport pegawai imigrasi kembali meminta imbalan atas percepatan pembuatan passport dari hari selasa menjadi hari senin sebanyak Rp.50.000,-. Saya sangat prihatin dengan prilaku pegawai imigrasi kota Langsa yang menjadikan masyarakat sebagai mangsa untuk mencari tambahan pendapatannya. Seharusnya mereka bias mempertimbangkan bahwa warga datang dari jauh dan menghabiskan waktu bolak-balik Perlak ke Langsa teganya meminta tambahan biaya ekstra. Para pegawai kantor imigrasi yang ditugaskan Negara memberi pelayanan dan membantu masyarakat telah menjadikan masyarakat sebagai mangsa mencari tambahan kekayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar