Rabu, 01 Juni 2016

Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat

Menanggapi permasalahan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang selama ini kian marak diberitakan, maka pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat- beratnya. Karena kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus di tangani secara luar biasa pula.
“Aparat penegak hukum tidak boleh menganggap ini sebagai sebuah kebetulan atau malah menyalahkan korban karena berada di tempat sepi atau bepergian sendiri,”.

Kekerasan seksual sangat mengkhawatirkan semua pihak, terutama orang tua, karena korbannya banyak dari remaja dan anak-anak. Bahkan pelakunya juga masih berusia di bawah umur. Dia berharap pemerintah melindungi korban dan keluarganya. Pelaku kejahatan seksual mengancam dua hak asasi manusia yaitu hak kehormatan dan hak hidup korban. maka sangat pantas pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. "Kami mendukung hukuman kebiri bagi pelaku dan bila perlu dihukum mati.  Ini penting agar muncul efek jera. Dan jauh lebih penting, ini menjadi penjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka yang selama ini hilang,”. Hukuman kebiri akan memutus keturunan genetik jahat dari para pelaku kekerasan seksual. Secara jangka panjang penting untuk terus-menerus menyosialisasikan sikap anti kekerasan seksual dan memuliakan perempuan. Pendidikan moral di lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, dan harus menyentuh aspek perlindungan terhadap perempuan itu sendiri.
Kita berharap masyarakat lebih memperhatikan lingkungannya. Termasuk memberikan pemahaman tentang seks kepada anak-anak. Minimal, anak-anak memahami cara berperilaku yang benar, sesuai norma-norma kemasyarakatan dan agama. Dan juga berani melaporkan setiap ada orang lain yang mencoba berprilaku pelecehan seksual terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar