Menanggapi permasalahan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang
selama ini kian marak diberitakan, maka pelaku tindak kekerasan
seksual terhadap anak harus dihukum seberat- beratnya. Karena
kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus di tangani secara luar biasa pula.
“Aparat
penegak hukum tidak boleh menganggap ini sebagai sebuah kebetulan atau
malah menyalahkan korban karena berada di tempat sepi atau bepergian
sendiri,”.
Kekerasan
seksual sangat mengkhawatirkan semua pihak, terutama orang tua, karena
korbannya banyak dari remaja dan anak-anak. Bahkan pelakunya juga masih
berusia di bawah umur. Dia berharap pemerintah melindungi korban dan
keluarganya. Pelaku kejahatan seksual mengancam dua hak asasi manusia yaitu hak kehormatan dan hak hidup korban. maka sangat pantas pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. "Kami mendukung hukuman kebiri bagi pelaku dan bila perlu dihukum mati. Ini
penting agar muncul efek jera. Dan jauh lebih penting, ini menjadi
penjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka yang selama ini
hilang,”. Hukuman kebiri akan memutus keturunan genetik jahat dari para pelaku kekerasan seksual. Secara jangka panjang
penting untuk terus-menerus menyosialisasikan sikap anti
kekerasan seksual dan memuliakan perempuan. Pendidikan moral di lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai
perguruan tinggi, dan harus menyentuh aspek perlindungan terhadap
perempuan itu sendiri.
Kita berharap masyarakat lebih
memperhatikan lingkungannya. Termasuk memberikan pemahaman tentang seks
kepada anak-anak. Minimal, anak-anak memahami cara
berperilaku yang benar, sesuai norma-norma kemasyarakatan dan agama. Dan juga berani melaporkan setiap ada orang lain yang mencoba berprilaku pelecehan seksual terhadapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar