Menanggapi permasalahan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang
selama ini kian marak diberitakan, maka pelaku tindak kekerasan
seksual terhadap anak harus dihukum seberat- beratnya. Karena
kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus di tangani secara luar biasa pula.
“Aparat
penegak hukum tidak boleh menganggap ini sebagai sebuah kebetulan atau
malah menyalahkan korban karena berada di tempat sepi atau bepergian
sendiri,”.